Notification

×

Iklan

Iklan

Kejaksaan Telaah Laporan Dugaan Korupsi Proyek NUFReP Kota Bima Rp 238 Milyar

| Jumat, September 12, 2025 WIB Last Updated 2025-09-12T02:11:41Z
Kantor kejaksaan negeri bima
Kota Bima, JangkaBima.-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mengaku sedang melakukan telaah serta mengklarifikasi dan terkait laporan dilayangkan lembaga swadaya masyarakat LATSKAR atas dugaan masalah proyek program NUFReP.


Itu disampaikan Kasi Pidsus, Catur Hidayat didepan massa aksi demonstrasi didepan kantor kejaksaan ,Kamis 11 September 2025.


Diakuinya, terkait laporan dilayangkan sudah tindaklanjuti dengan melakukan telaah.


Didalam telah tersebut, untuk diketahui bersama pelaksanaan pekerjaan program NUFReP ini sedang berjalan.


Sementara kami belum bisa kesimpulan dari telaah sedang dilakukan, namun pihaknya tetap melakukan investigasi  dan untuk perkembangannya belum dapat disampaikan secara fulgar pada publik. 


Tetapi untuk diketahui tegas Catur Hidayat Apa sudah dilaporkan oleh LATSKAR tetap terus ditindaklanjuti.


Pada kesempatan itu pula dirinya sampaikan apresiasi terhadap teman-teman LSM, mahasiswa dan masyarakat sudah melakukan pengawasan terhadap jalannya berbagai program pemerintah. Kami pun jelasnya, tetap butuh dukungan dari seluruh masyarakat.


Dikutip dari pemberitaan Detikbali.com, PPK program Nufreed, Dinul berkilah apa dilaporkan tak benar, pasalnya semua material pengerjaan drainase bila tak sesuai spek akan langsung dikembalikan dari lokasi.


Dirinya memastikan semua material beton telah memenuhi standar dan kualitas.


Untuk informasi, LATSKAR melaporkan dugaan korupsi proyek NUFReP dikerjakan PT Nindya Karya ke kejaksaan Negeri Bima pada Agustus lalu.


Dalam laporan pun dilengkapi bukti foto dan video kualitas beton disejumlah titik proyek drainase tak sesuai spesifikasi.(Red)


Proyek NUFReP sendiri di Kota Bima akan menghabiskan anggaran Rp 238, milyar bersumber dari utang Bank Dunia dan dikerjakan mulai 2024 hingga 2026 mendatang.(Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.